Aturan pembayaran denda BPJS Kesehatan Terbaru
Monday, September 10, 2018
Edit
Berbagi Info"
Tahukah
anda bahwa ada peraturan terbaru tentang denda pembayaran iuran Bpjs
kesehatan..??
Mungkin untuk sebagian orang sudah mengetahui tentang aturan denda terbaru bpjs kesehatan, namun diluaran sana masih banyak pengguna JKN/bpjs Kesehatan yang belum mengetahui peraturan baru tersebut.
Mungkin untuk sebagian orang sudah mengetahui tentang aturan denda terbaru bpjs kesehatan, namun diluaran sana masih banyak pengguna JKN/bpjs Kesehatan yang belum mengetahui peraturan baru tersebut.
Sebenarnya
peraturan ini bukan termasuk kabar berita yang tergolong sangat baru, karena
ketentuan ini sudah dimulai dari tanggal 1 juli 2016. selama ini peserta
JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2% dari total iuran tertunggak. Selain itu batas
toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan
bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan
penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri. Namun peraturan tersebut sekarang
sudah tidak berlaku, sejak dikeluarkannya peraturan presiden Nomor 19 tahun
2016 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 12 tahun 2013
tentang jaminan kesehatan . mengacu pada peraturan tersebut bisa dikatakan bahwa
:
Tidak
ada denda keterlambatan pembayaran iuran namun denda dikenakan apabila dalam
waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan
kembali, dan dalam kurun waktu tersebut jika peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat
inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya total diagnosis akhir dikali jumlah setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan
tunggakan :
Iuran
bulanan dibayar paling lambat tanggal 10 dalam setiap bulannya, maka jika anda
membayar melebihi tanggal yang ditentukan maka status anda termasuk kepesertaan
yang diaktifkan kembali.
Jika
tunggakan anda melebihi 12 bulan, missal anda menunggak 24 bulan maka
anda hanya membayar paling banyak 12 bulan. selain itu besaran denda paling tinggi adalah sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah). Namun ada pengecualian yang berlaku untuk denda tersebut yaitu untuk peserta yang tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Kenapa denda dikenakan
hanya untuk pelayanan rawat inap?
Perlu diketahui, kemungkinan biaya yang dikeluarkan untuk kasus rawat jalan tidak terlalu besar, jika di bandingkan dengan rawat inap yang jumlahnya lebih besar. Oleh sebab itu BPJS Kesehatan hanya memberlakukannya denda tersebut untuk pasien rawat inap. selain itu adanya perilaku
sebagian peserta yang tidak rutin membayar iuran kemungkinan besar menjadi salah satu pemicu munculnya ketentuan tentang denda sebagaimana termaktub dalam
Perpres Nomor 19 Tahun 2016. Jika hal itu tidak segera diatasi, akan berdampak
buruk terhadap ketahanan finansial BPJS Kesehatan.
Peraturan terbaru ini jika kita lihat dari besaran pembayaran denda tersebut tergolong menguntungkan untuk masyarakat, karena lebih ringan dan ada pembatasan pembayaran denda maksimal, selain itu peraturan tersebut dapat menjadi alat pendorong peserta JKN yang mampu membayar agar lebih disiplin dan tepat waktu untuk melakukan iuran bulanan.
sedikit informasi ini semoga dapat membantu dan menjadi ilmu yang bermanfaat untuk masyarakan,dan menjadi bahan untuk membatu mensosialisasikan peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada, karena belajar dari pengalaman " ketidaktahuan adalah sumber kesalahpahaman".
referensi : https://bpjs-kesehatan.go.id
perpres Nomor 19 tahun 2016
sedikit informasi ini semoga dapat membantu dan menjadi ilmu yang bermanfaat untuk masyarakan,dan menjadi bahan untuk membatu mensosialisasikan peraturan BPJS Kesehatan yang sudah ada, karena belajar dari pengalaman " ketidaktahuan adalah sumber kesalahpahaman".
referensi : https://bpjs-kesehatan.go.id
perpres Nomor 19 tahun 2016
Baca juga :