Prosedur dan syarat mendaftar bpjs kesehatan pribadi



Prosedur dan syarat yang wajib dilampirkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBPU dan buak pekerja (Pribadi )


Baca Juga



     Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu jaminan pemeliharaan kesahatan masyarakat yang ada di Indonesia, Jaminan sosial yang bergerak dibidang kesehatan ini secara resmi dioprasikan pada tanggal 1 januari 2014 bersama dengan dikeluarkannya bpjs ketenagakerjaan. melalui badan penyelenggara jaminan sosial, kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) Negara hadir ditengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil dan merata.

Cara  melakukan Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja ( Pribadi )



  • Calon peserta mendaftar secara perorangan langsung di Kantor BPJS Kesehatan
  • Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
  3. Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
  4. Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.



  • Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  • Cara melakukan pembayaran iuran adalah calon peserta harus datang langsung  ke Bank yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan  (BRI/Mandiri/BNI)
  • Setelah melakuna pembayaran selesai makan bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.




Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel