Prosedur dan syarat mendaftar bpjs kesehatan pribadi



Prosedur dan syarat yang wajib dilampirkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBPU dan buak pekerja (Pribadi )




     Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu jaminan pemeliharaan kesahatan masyarakat yang ada di Indonesia, Jaminan sosial yang bergerak dibidang kesehatan ini secara resmi dioprasikan pada tanggal 1 januari 2014 bersama dengan dikeluarkannya bpjs ketenagakerjaan. melalui badan penyelenggara jaminan sosial, kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) Negara hadir ditengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil dan merata.

Cara  melakukan Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja ( Pribadi )



  • Calon peserta mendaftar secara perorangan langsung di Kantor BPJS Kesehatan
  • Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
  • Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
  3. Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
  4. Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.



  • Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
  • Cara melakukan pembayaran iuran adalah calon peserta harus datang langsung  ke Bank yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan  (BRI/Mandiri/BNI)
  • Setelah melakuna pembayaran selesai makan bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.




Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel