Prosedur dan syarat mendaftar bpjs kesehatan pribadi
Friday, September 7, 2018
Edit
Prosedur dan syarat yang wajib dilampirkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBPU dan buak pekerja (Pribadi )
Badan
penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu jaminan
pemeliharaan kesahatan masyarakat yang ada di Indonesia, Jaminan sosial yang bergerak dibidang kesehatan ini secara resmi
dioprasikan pada tanggal 1 januari 2014 bersama dengan dikeluarkannya bpjs ketenagakerjaan. melalui
badan penyelenggara jaminan sosial, kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) Negara hadir
ditengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh
jaminan kesehatan yang komprehensif, adil dan merata.
Cara melakukan Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja ( Pribadi )
- Calon peserta mendaftar secara perorangan langsung di Kantor BPJS Kesehatan
- Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
- Cara melakukan pembayaran iuran adalah calon peserta harus datang langsung ke Bank yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan (BRI/Mandiri/BNI)
- Setelah melakuna pembayaran selesai makan bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.
Baca juga :