Prosedur dan syarat mendaftar bpjs kesehatan pribadi
Friday, September 7, 2018
Edit
Prosedur dan syarat yang wajib dilampirkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBPU dan buak pekerja (Pribadi )
Baca Juga
Badan
penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu jaminan
pemeliharaan kesahatan masyarakat yang ada di Indonesia, Jaminan sosial yang bergerak dibidang kesehatan ini secara resmi
dioprasikan pada tanggal 1 januari 2014 bersama dengan dikeluarkannya bpjs ketenagakerjaan. melalui
badan penyelenggara jaminan sosial, kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) Negara hadir
ditengah masyarakat untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh
jaminan kesehatan yang komprehensif, adil dan merata.
Cara melakukan Pendaftaran PBPU dan Bukan Pekerja ( Pribadi )
- Calon peserta mendaftar secara perorangan langsung di Kantor BPJS Kesehatan
- Mendaftarkan seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga
- Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
- Setelah mendaftar, calon peserta memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
- Cara melakukan pembayaran iuran adalah calon peserta harus datang langsung ke Bank yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan (BRI/Mandiri/BNI)
- Setelah melakuna pembayaran selesai makan bukti pembayaran iuran diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN.
Baca juga :