kenapa ibu hamil dilarang rontgen? ini jawabannya...


INFO PENTING "AWAS BAHAYA RADIASI"




Mungkin saat anda berkunjung ke rumah sakit atau klinik, anda pernah melihat lambang atau tulisan peringatan seperti gambar diatas.!! yang biasanya tulisan peringatan tersebut menempel pada pintu ruang masuk dan didalam ruang pemeriksaan radiologi. bagi anda yang sudah mengetahui maksud dari tulisan tersebut pastilah anda sangat berhati-hati untuk mendekat, atau malah menghiraukannya?untuk anda yang belum mengetahui dan masih menghiraukan peringatan tersebut bacalah artikel ini hingga selesai agar anda lebih waspada lagi..!!

    Radiologi adalah suatu unit pelayanan kesehatan dalam rumah sakit atau klinik yang termasuk dalam kategori penunjang medis, melalui unit radiologi inilah foto rontgen dapat dibuat, sehingga para dokter dapat melihat kondisi tulang atau organ tubuh pasien untuk mendapatkan suatu diagnosa penyakit yang diderita pasien. berbeda dengan foto pada umumnya, foto rontgen memanfaatkan sinar-x untuk media sinar yang digunakan. sinar-x adalah salah satu bentuk dari pancaran gelombang elektromagnetik yang sejenis dengan gelombang radio,ultaviolet,panas bumi,cahaya,dll namun memiliki panjang gelombang yang sangat pendek yaitu 10 nanometer ke 100 pikometer dan memiliki energi/ daya tembus yang sangat besar yaitu dalam rentang 100eV - 100 Kev. dan hal tersebut dapat dimanfaatkan dalam dunia kedokteran untuk tujuan diagnostik dengan dosis radiasi tertentu. tetapi dalam dosis berlebih sinar-x dapat mengakibatkan kerusakan organ mulai dari kerusakan ringan yaitu rambut rontok, kuku rapuh hingga kerusakan berat yaitu sterilisasi(kemandulan) dan yang mematikan adalah kanker.

   Nah..kenapa ada tulisan "jika anda perasa hamil/sedang hamil silakan lapor petugas radiologi atau kenapa ibu hamil dilarang masuk?". jika kita lihat dari pemanfaatannya, sangat disayangkan ibu hamil yang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruang radiologi, misalkan mengantar saudara atau anak melakukan pemeriksaan foto rontgen.
bagaimana jika ibu hamil tersebut yang akan di rotgen? dampak radiasi pada janin ditentukan oleh 2 faktor penting yaitu:



  1. Usia janin  : Paparan radiasi sinar-x yang diberikan pada kandungan dengan usia sekitar 4 bulan akan lebih rentan dan akan menimbulkan cacat pada janin dan seiring bertumbuhnya janin maka resiko cacat akan berkurang namun tetap tidak dianjurkan.
  2. Dosis radiasi yang diberikan   :  Untuk janin yang berumur 3-8 minggu kehamilan adalah fase pembentukan organ pada janin  sehingga dengan paparan radiasi minim yaitu 0,1 gray atau setara 10 rad pun akan mengakibatkan abortus/gugur atau mengalami cacat bawaan. untuk janin dengan usia 8-15 minggu  kehamilan yaitu fase pembentukan saraf otak pada janin apabila terpapar radiasi sinar-x dengan dosis sebesar 0.3 gray atau setara 30 rad maka dampaknya dapat mempengaruhi tingkat kecerdasan janin. sedangkan untuk janin usia lebih dari 16 minggu usui kehamilan maka janin akan lebih kebal terhadap radiasi namun tetap tidak dianjurkan.

Namun jika ibu hamil memang harus dilakukan pemeriksaan penunjang diagnostik maka sebaiknya pertimbangkan modalitas lain yang tidak berdampak dan lebih aman, misalkan USG (ultrasonogtafi) yang memanfaatkan pantulan gelombang suara frekuensi tinggi atau MRI (magnetik resonance imaging) yang memanfaatkan medan magnet sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat serta meminimalisir terjadinya dampak negatif pada janin.

    Nah.. sekarang sudah tahu kah anda?  semoga anda lebih berhati-hati lagi dan tetap taatilah peraturan-peraturan yang ada. semoga bermanfaat dan TERIMA KASIH.




Baca juga artikel populer lainnya : 



Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel