kenapa ibu hamil dilarang rontgen? ini jawabannya...
Friday, August 31, 2018
Edit
INFO PENTING "AWAS BAHAYA RADIASI"
Mungkin saat anda berkunjung ke rumah sakit atau klinik, anda pernah melihat lambang atau tulisan peringatan seperti gambar diatas.!! yang biasanya tulisan
peringatan tersebut menempel pada pintu ruang masuk dan didalam ruang
pemeriksaan radiologi. bagi anda yang sudah mengetahui maksud dari tulisan tersebut pastilah anda sangat berhati-hati untuk mendekat, atau malah menghiraukannya?untuk anda yang belum mengetahui dan masih menghiraukan peringatan tersebut bacalah artikel ini hingga selesai agar anda lebih waspada lagi..!!
Radiologi adalah suatu unit pelayanan kesehatan
dalam rumah sakit atau klinik yang termasuk dalam kategori penunjang medis,
melalui unit radiologi inilah foto rontgen dapat dibuat, sehingga para dokter
dapat melihat kondisi tulang atau organ tubuh pasien untuk mendapatkan suatu
diagnosa penyakit yang diderita pasien. berbeda dengan foto pada umumnya, foto
rontgen memanfaatkan sinar-x untuk media sinar yang digunakan. sinar-x adalah
salah satu bentuk dari pancaran gelombang elektromagnetik yang sejenis dengan
gelombang radio,ultaviolet,panas bumi,cahaya,dll namun memiliki panjang
gelombang yang sangat pendek yaitu 10 nanometer ke 100 pikometer dan memiliki
energi/ daya tembus yang sangat besar yaitu dalam rentang 100eV - 100 Kev. dan
hal tersebut dapat dimanfaatkan dalam dunia kedokteran untuk tujuan diagnostik
dengan dosis radiasi tertentu. tetapi dalam dosis berlebih sinar-x dapat
mengakibatkan kerusakan organ mulai dari kerusakan ringan yaitu rambut rontok,
kuku rapuh hingga kerusakan berat yaitu sterilisasi(kemandulan) dan yang
mematikan adalah kanker.
Nah..kenapa ada tulisan "jika anda perasa
hamil/sedang hamil silakan lapor petugas radiologi atau kenapa ibu hamil
dilarang masuk?". jika kita lihat dari pemanfaatannya, sangat disayangkan
ibu hamil yang tidak berkepentingan masuk ke dalam ruang radiologi, misalkan
mengantar saudara atau anak melakukan pemeriksaan foto rontgen.
bagaimana jika ibu hamil tersebut yang akan di rotgen? dampak
radiasi pada janin ditentukan oleh 2 faktor penting yaitu:
- Usia
janin : Paparan radiasi sinar-x yang diberikan pada kandungan dengan
usia sekitar 4 bulan akan lebih rentan dan akan menimbulkan cacat pada
janin dan seiring bertumbuhnya janin maka resiko cacat akan berkurang
namun tetap tidak dianjurkan.
- Dosis
radiasi yang diberikan : Untuk janin yang berumur 3-8
minggu kehamilan adalah fase pembentukan organ pada janin sehingga
dengan paparan radiasi minim yaitu 0,1 gray atau setara 10 rad pun akan
mengakibatkan abortus/gugur atau mengalami cacat bawaan. untuk janin
dengan usia 8-15 minggu kehamilan yaitu fase pembentukan saraf otak
pada janin apabila terpapar radiasi sinar-x dengan dosis sebesar 0.3 gray
atau setara 30 rad maka dampaknya dapat mempengaruhi tingkat kecerdasan
janin. sedangkan untuk janin usia lebih dari 16 minggu usui kehamilan maka
janin akan lebih kebal terhadap radiasi namun tetap tidak dianjurkan.
Namun jika ibu hamil memang harus dilakukan pemeriksaan penunjang
diagnostik maka sebaiknya pertimbangkan modalitas lain yang tidak berdampak dan
lebih aman, misalkan USG (ultrasonogtafi) yang memanfaatkan pantulan gelombang
suara frekuensi tinggi atau MRI (magnetik resonance imaging) yang memanfaatkan
medan magnet sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat serta meminimalisir
terjadinya dampak negatif pada janin.
Nah.. sekarang sudah tahu kah anda? semoga
anda lebih berhati-hati lagi dan tetap taatilah peraturan-peraturan yang ada.
semoga bermanfaat dan TERIMA KASIH.
Baca juga artikel populer lainnya :
Baca juga artikel populer lainnya :