Pengalaman : Cara beli kacamata pakai BPJS Kesehatan



"Beli kacamata pakai jaminan BPJS kesehatan !!memangnya bisa??"

Inilah salah satu pertanyaan saya ketika pertama kali mendengar dari teman bahwa membeli kacamata baru bisa menggunakan BPJS kesehatan, terlepas dari bagaimana caranya, dan syaratnya apa.

Awalnya saya merasa bahwa penglihatan saya sedikit berkurang, ya terasa kurang jelas jika melihat jarak jauh, perasaan tidak nyaman ini membuat saya berniat datang ke optik dan memeriksakan mata saya untuk selanjutnya membeli kacamata yang sesuai untuk saya.

Sebelumnya, saya yang belum pernah menggunakan kacamata pastinya mencari referensi dulu, dimana tempat optik yang bagus dan murah, ya, wajar lah survei ini saya lakukan mengingat saya hanya pekerja swasta yang paspasan. niatnya untuk menghemat biaya.hehe

Saya menanyakan ke beberapa teman yang lebih dulu menggunakan kacamata, optik yang bagus dan murah, hingga salah satu teman menyarankan, katanya : kalau pengen murah dan menghemat ya pakai BPJS kesehatan saja, malah bisa Gratis, Uajarnya..Reflek saya balik bertanya, Beli kacamata pakai BPJS kesehatan !! emangnya bisa??

Bermodal sedikit pengatahuan itu, saya mencoba mencari pengatahuan tambahan salah satunya adalah browsing sana sini, tenyata jaminan BPJS kesehatan bisa banget digunakan untuk membeli kacamata baru, tentunya dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh jaminan BPJS Kesehatan. Wah..berasa ada angin segar...

Sebagai penjamin kesehatan masyarakat di indonesia, BPJS Kesehatan berusaha memberikan pelayanan terbaik dan lengkap untuk pesertanya. salah satunya adalah pembelian kacamata, bagaimanapun kacamata merupakan alat bantu penglihatan yang penting bagi penderitanya.

"Terus !! Bagaimana caranya membeli kacamata pakai BPJS Kesehatan?" 

Pertanyaan orang yang penasaran banget., sabar..!! jika anda pembaca yang penasaran, silahkan membaca artikel ini hingga selesai, agar mendapat informasi yang akurat.
Saya sebagai peserta BPJS Kesehatan tentunya tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. nah sebelum anda membeli kacamata lakukan langkah-langkah berikut.

1. Silahkan anda datangi Fasilitas kesehatan pertama (Faskes 1)
Fasilitas kesehatan pertama atau Faskes 1 adalah klinik atau tempat pertama yang harus anda kunjungi untuk mengambil surat rujukan, Faskes 1 yang anda kunjungi harus sama dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan anda.
Ceritakan keluhan yang anda alami untuk kemudian anda mendapat surat rujukan untuk ke dokter spesialis mata terdekat, tentunya yang masih bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Catatan : syarat yang harus anda bawa ke faskes 1 hanyalah kartu peserta BPJS kesehatan, Jadi Jangan Sampai ketinggalan Ya  Sob..!!

2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Surat rujukan yang anda dapat dari faskes 1, kemudian anda bawa untuk berobat ke dokter Spesialis mata. di tempat dokter Spesialis mata tersebut anda dapat melakukan pemeriksaan mata, untuk selanjutnya anda akan mendapatkan resep kacamata.
Catatan : Syarat yang harus anda bawa untuk pendaftaran biasanya hanya Surat rujukan, Fotokopi KK dan KTP.

3. Legalisir Resep Yang anda dapat
Resep yang anda dapat dari dokter spesialis biasanya langsung diarahkan ke loket BPJS untuk dilakukan cap legalisir. legaslisir ini wajib dilakukan untuk verifikasi dari BPJS Kesehatan

4. Datangi optik Kacamata Terdekat
Optik terdekat yang anda tuju untuk pembelian kacamata baru, tentunya harus yang bekerja sama dengan  BPJS kesehatan. Karana subsidi ini hanya berlaku untuk optik yang sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Catatan :

Layanan untuk pembelian kacamata ini hanyalah sebatas subsidi, jadi dana akan diberikan untuk mensubsidi pembelian kacamata ini besarannnya berdasarkan kelas BPJS kesehatan anda, dan besarannya adalah :
Kelas III  : Rp. 150.000,-
Kelas II   : Rp. 200.000,-
Kelas I    : Rp. 300.000,-
Jadi, jka anda ingin mendapatkan harga kacamata yang lebih tinggi maka anda tinggal membayar selisih harga sesuai kelas BPJS Kesehatan anda.

Sedangkan waktu pembelian kacamata Menggunakan Jaminan BPJS Kesehatan ini tidah dapat dilakukan sewaktu-waktu. Untuk jarak waktu yang ditentukan Oleh bpjs kesehatan untuk pembelian kacamata adalah setiap 2 tahun sekali saja. dan ukuran lensa yang disubsidi bpjs kesehatan adalah untuk Lensa spheris, minimal ukuran 0,5 dioptri danLensa silindris, minimal 0,25 dioptri.

Setelah melakukan langkah-langkat tersebut akhirnya saya mendapatkan kacamata yang pas buat saya, dan karena harganya lebih mahal dari yang ditentukan BPJS Kesehatan akhirnya saya membayar selisih harga, ya, itu merupakan hal yang wajar untuk mendapatkan kacamata yang sedikit lebih berkualitas.

Gimana,,?? Lumayan rumit bukan, ya,memang itulah prosedurnya, jika dilakukan dengan senang hati pasti akan lebih menyenangkan, semoga artikel ini bermanfaat dan terimakasih telah menyimak artikel ini hingga usai.
ktirik dan saran yang membangun dari anda sangat bermanfaat untuk saya, agar blog ini lebih bertkembang lagi.Terimakasih...
.
.
.
.
.
.

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel